Bekam saat puasa tidak membatalkan menjadi suatu pertimbangan yang dipikirkan sebelum melakukannya, karena itulah pelajari lebih dahulu dalilnya. Ada pendapat dari jumhur ulama fiqh di mana orang yang melakukan bekam ataupun yang dibekam tidak batal puasanya. Pendapat ini disesuaikan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari yang menceritakan bahwa: Nabi SAW ternyata juga melakukan bekam pada saat ihram ataupun berpuasa. Sedangkan hadits dari Anas bin Malik RA juga memperbolehkan melakukan bekam pada saat sedang puasa kecuali bekam tersebut nantinya menyebabkan lemah.
Bekam Saat Puasa Tidak Membatalkan
Bekam ini sudah sejak zaman Rasulullah, namun saat ini di Indonesia bekam tidak cukup populer di kalangan masyarakat. Sedangkan pada masa Rasulullah SAW, kegiatan bekam lebih memasyarakat atau sering diterapkan karena salah satu teknik pengobatan dari Nabi. Kemudian timbul pertanyan apakah boleh melakukan bekam saat sedang puasa dan apakah akan membatalkan puasanya atau tida.
Sebenarnya selain pendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, ada satu pendapat mengenai bekam apakah bekam membatalkan puasa. Pendapat ini dari kalangan ahli hadits, Imam Ahmad dan Ishaq yang menurut mereka bekam itu membatalkan puasa. Merujuk kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah,
Kesimpulan yang didapat yaitu hadits tersebut telah dihapus atau dinasakh secara tekstualnya oleh hadits Ibnu Abbas tentang bekam yang dilakukan Rasulullah pada waktu ihram, dan peristiwa tersebut datang setelahnya sebab itu terjadinya saat haji wada. Sebagaimana hadits lain tentang dispensasi melakukan bekam saat sedang puasa lebih kuat dan shahih, juga dibantu oleh adanya qiyas seperti yang dikatakan oleh Imam Syafii. Sebab ia harus didahulukan.
Dengan demikian sudah jelas bahwa bekam saat puasa tidak membatalkan puasa, karena itulah jika Anda membutuhkan perawatan bisa mengunjungi Sinsetoto.com. Kami sudah berpengalaman dalam mengatasi berbagi penyakit dengan berbagi metode seperti akupuntur, bekam dan herbal. Untuk konsultasi masalah Anda, segera hubungi kami di 021-5847.263 atau 081.908.284.999. Namun ingin konsultasi secara langsung bisa datang berkunjung ke alamat di Jalan Niaga XI No. 19 Komplek Perdagangan, Karang Timur, Ciledug, Tangerang.
More from my site